KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Jumat, 16 November 2012 – 21:09 WIB
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengacuhkan rekomendasi lembaganya. Muhammad menegaskan, undang-undang mengatur bahwa mengacuhkan temuan Bawaslu merupakan perbuatan pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," papar Muhammad. (dil/jpnn)