Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Jumat, 16 November 2012 – 21:09 WIB
KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu - JPNN.COM
Anggota DPR Komisi II Nurul Arifin (ki), Sekretaris Jenderal Partai Nasional Republik (Nasrep) Neneng A Tuty (kedua dari kiri), Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kedua dari kanan) dan Direktur Perludem Titi Anggraini (ka) menjadi pembicara pada diskusi terbuka di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11). Foto : Arundono/JPNN
"Kedepan saya harapkan ada pola komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengacuhkan rekomendasi lembaganya. Muhammad menegaskan, undang-undang mengatur bahwa mengacuhkan temuan Bawaslu merupakan perbuatan pidana.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," papar Muhammad. (dil/jpnn)

JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close