KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Jumat, 16 November 2012 – 21:09 WIB
"Harus dibedakan antara menindaklanjuti dan melaksanakan seratus persen. Menindaklanjuti adalah memberitahu pada Bawaslu apa status KPU, dimana posisi KPU," ujarnya.
Titi menjelaskan, KPU diberi waktu tujuh hari untuk mengkaji isi rekomendasi Bawaslu. Bila rekomendasi Bawaslu dinilai tidak dapat dilaksanakan maka KPU berhak untuk menolak.
Lebih lanjut Titi berharap agar KPU dan Bawaslu dapat mencari cara yang lebih elegan dalam menyelesaikan masalah di masa mendatang.