"Putusan MK memungkinkan jumlah pemilih bertambah, makanya persoalan surat suara juga kami bahas. Bila ada pemilih yang menggunakan KTP pada satu TPS, tapi suara suaranya habis, pemilih itu disarankan memilih pada TPS tetangganya, yang masih satu RT, sesuai alamat pada KTP. Tapi bila beda RT, maka surat suaranya yang dibawa, dengan catatan dibuatkan berita acara," ujar anggota KPU lainnya, I Gusti Putu Artha.(gus/sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jumlah pemilih pada pemilihan presiden 8 Juli 2009, yaitu sebanyak 176.395.015 orang dari 232 juta