KPU Usul Dapil Diperbanyak
Jumat, 14 Oktober 2011 – 07:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memiliki alternatif cara untuk mengurangi kerumitan pemilu legislatif yang diikuti banyak partai. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pansus revisi UU Pemilu, KPU mengusulkan agar jumlah dapil diperbanyak. "Sebaiknya jumlah dapilnya diperbanyak," kata Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU saat memaparkan pandangannya di depan pansus revisi UU Pemilu, Kamis (13/10).
Dia menuturkan, dengan memperbanyak jumlah dapil maka akan berpengaruh pada makin kecilnya ukuran surat suara. Konsep yang ditawarkan, satu dapil nantinya hanya memperebutkan tiga hingga enam kursi saja.
Apabila diasumsikan partai peserta pemilu 2014 sebanyak 30 partai, maka dalam surat suara paling banyak akan diisi oleh 180 nama caleg. "Dengan jumlah segitu, surat suara bisa lebih kecil," kata Hafiz.