KPU Usul Dapil Diperbanyak
Jumat, 14 Oktober 2011 – 07:00 WIB
Hafiz menyatakan, pola penambahan dapil seperti di atas tentu lebih baik ketimbang yang berlaku pada 2009. Pada aturan yang telah dilaksanakan di pemilu 2009, jumlah dapil ditetapkan sebanyak 77 buah dengan alokasi kursi 3-10 untuk. Dengan 38 jumlah partai peserta pemilu, maka satu surat suara dapat diisi oleh hamper 400 nama calon.
"Itu baru DPR. Bayangkan dengan penerapan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang satu dapil mencapai 12 orang," ujarnya mengingatkan. Dengan 30 partai saja bisa ada 450 nama calon di surat suara.
Dalam sistem pemilu, KPU mengusulkan agar pemilu 2014 ke depan menerapkan sistem proporsional tertutup. Anggota KPU Saut Hamonangan Sirait menyatakan, sistem proporsional tertutup tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru sistem ini akan memudahkan penyelenggara pemilu. "Proporsional tertutup juga demokratis. Sistem suara terbanyak juga ternyata tidak mengurangi adanya politik uang di pemilu," ujarnya mengingatkan.