KPU Yakin Pilpres Satu Putaran
Sedangkan dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar ayat (3) disebutkan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Dengan jumlah peserta pemilu presiden yang hanya dua pasang dan sudah pasti satu putaran, banyak pihak berpendapat pemenang pemilu cukup dengan perolehan suara terbanyak saja.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan, Peraturan KPU yang akan diterbitkan KPU, menurut Ida merupakan revisi dari PKPU nomor 21 tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014. Pasal yang diubah hanya terkait mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden terpilih.
KPU, lanjut dia, tetap berpandangan untuk mengikuti aturan konstitusi. Penentuan presiden dan wakil presiden terpilih menurut Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, lanjut Ida, KPU juga mempertimbangkan aturan tersebut dari sisi keadilan, pemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Kita (KPU, Red) telah mengundang kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membahas aturan penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih, Senin (16/6) malam. Dari diskusi tersebut, hanya tim pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan pandangan dan sikap akhir. Sementara tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum menyerahkan pandangan resmi secara tertulis,” tuturnya. (dms)