KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB
Sementara, Pasal 6 ayat 2 hurup b butir (1) peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 berbunyi, Permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.
Sedangkan butir (2) berbunyi, permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.
Tetapi kata Alamsyah, dalam dalilnya pemohon tidak memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Muba. Namun, yang dimuat penggugat yaitu, uraian mengenai perselisihan antara DPT Pilpres 2009 dengan DPT Pemilukada Muba.