KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB
Dikatakan lagi, tudingan penggugat adanya politik uang bukanlah ranah peradilan MK, tetapi kasus tersebut lebih kepada Tindak Pidana Pemilu yang kewenanganya ada di Kepolisian dan diadili di peradilan umum.
"Tentang dalil pemohon menyatakan memakai fasilitas negara bukan ranah MK, itu kewenangan Panwaslukada yang berwenang menindaklanjuti," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya,penggugat menilai, pelaksanaan pemilukada sarat dengan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon.