KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
Rabu, 21 November 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi, Ikin Sadikin. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Maman Suaman.
"Teradu dua (Maman) juga turut diduga tidak melaksanakan pengawasan pendaftaran dan verifikasi. Sehingga mengganggu citra Pilkada Walikota secara keseluruhan," ungkap Jimly di Jakarta, Rabu (21/11).
Namun putusan DKPP itu tak bulat karena terdapat dua anggotanya yang mengajukan pendapat berbeda. "Mereka berpendapat seharusnya kedua teradu (Ikin dan Maman,red) diberhentikan," sambung Jimly.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:20 WIB - Parpol
Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:03 WIB - Pilkada
Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:46 WIB - Pilkada
KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
12 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Kesehatan
10 Manfaat Rutin Mengonsumsi Ikan Salmon, Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB