Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini masih lima orang. Mereka adalah mantan Kepala Cabang BTN Syariah, Rahman Salama, dan mantan Kasi Ritel BTN Syariah Panakkukang, Nasir. Sementara tiga tersangka lainnya adalah pimpinan dan staf PT Aditya Reski Abadi masing-masing Jusmin Dawi, Basri Esa, dan Syarifuddin.(him/fuz)
MAKASSAR- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel merilis angka kerugian negara akibat kredit fiktif di BTN Syariah yang cukup