Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kredit Pintar Hadirkan Kelas Pintar Bersama di Depok, Bahas Pinjol Ilegal

Senin, 13 Maret 2023 – 16:07 WIB
Kredit Pintar Hadirkan Kelas Pintar Bersama di Depok, Bahas Pinjol Ilegal - JPNN.COM
Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Kelas Pintar Bersama. Foto dok Kredit Pintar

jpnn.com, DEPOK - Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal.

Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Kelas Pintar Bersama.

Sebuah kegiatan edukasi di mana Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.

Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan. 

“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar bisa membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Ini yang menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif menyelenggarakan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar di Pancoran, Mas Depok, Sabtu (11/3).

Dijelaskan oleh Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain; berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu.

Kemudian bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan.

"Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center. sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI," seru Arsya.

Peserta Kelas Pintar Bersama juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari narasumber lain yang hadir dalam sharing session ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News