Kreditur IOI: Tak Perlu Pidana, yang Penting Lancar Bayar
jpnn.com, JAKARTA - Para kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) mengaku puas terhadap proses pembayaran yang dilakukan oleh manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI).
Mereka pun meminta penyidik Bareskrim Polri menghentikan proses pidana yang masih berjalan.
Sebelumnya, mereka telah mengajukan petisi kepada pihak penyidik Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk HYPN yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kreditur dari beberapa kota itu berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha dengan tujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.
Djunaedi, salah satu kreditur asal Surabaya mengatakan sejak Desember 2020 pihaknya telah menerima pembayaran tiap bulan sesuai kesepakatan PKPU.
"Tidak perlu pidana lah. Yang penting IOI lancar bayar kreditur,” tuturnya.
Manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan PKPU atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027.