Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu

Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan

Minggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu - JPNN.COM
Dia menjelaskan, saat ini Pemko Medan belum memiliki krematorium, sedangkan krematorium yang berada di Tanjung Morawa masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Dia menambahkan, ketika subjek tidak disediakan, sementara objeknya dilegalkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul krematorium milik swasta, untuk memenuhi kebutuhan pengabuan mayat tadi.

"Dan ini akan kembali merugikan Pemko Medan. Dimana aturan retribusinya ada, namun tidak bisa dikutip, karena tidak dikelola atau dimiliki Pemko Medan. Dan ini juga berimbas pada ruginya masyarakat. Dimana harus mengeluarkan sejumlah dana besar untuk pengabuan mayat," jelasnya.

Fraksi Medan Bersatu bahkan menolak dengan tegas revisi Perda ini. Menurut fraksi ini, hingga kini tidak ada aturan yang membenarkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap mayat.

MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News