Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD MedanMinggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
Dia menambahkan, ketika subjek tidak disediakan, sementara objeknya dilegalkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul krematorium milik swasta, untuk memenuhi kebutuhan pengabuan mayat tadi.
"Dan ini akan kembali merugikan Pemko Medan. Dimana aturan retribusinya ada, namun tidak bisa dikutip, karena tidak dikelola atau dimiliki Pemko Medan. Dan ini juga berimbas pada ruginya masyarakat. Dimana harus mengeluarkan sejumlah dana besar untuk pengabuan mayat," jelasnya.
Fraksi Medan Bersatu bahkan menolak dengan tegas revisi Perda ini. Menurut fraksi ini, hingga kini tidak ada aturan yang membenarkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap mayat.