Kriminalisasi Kurator Meranti Maritime Masih Berlanjut
Ia menjelaskan, selain Kepolisian, Jaksa dan Hakim, Kurator juga merupakan penegak hukum yang melaksanakan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. "Sebagai pelaksana undang-undang, seharusnya kurator mendapatkan perlindungan hukum, tetapi kini kurator malah dikriminalisasi dan dituduh melanggar hukum dengan sangkaan yang tidak masuk akal," tuturnya.
Oleh karena itu Mokki menjelaskan, dengan adanya kriminalisasi kurator seperti yang dialami kliennya justru akan menghambat proses kepailitan dan hanya merugikan para kreditor yang seharusnya mendapatkan pembayaran dari penjualan harta pailit oleh kurator.
"Kriminalisasi kurator tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang mau mendorong pertumbuhan ekonomi, karena pembayaran kreditor akan terhambat." Tutup Mokki. (dil/jpnn)