Kris Tito, WNI Tahanan Australia Itu Dua Tahun Lagi Bebas
Kris tidak menyangka dari Hong Kong kapalnya sudah dimuati heroin dalam jumlah besar. Di dalam beberapa tas, ditemukan heroin murni seberat 390 Kg senilai AUS$ 400 - 600 juta. Kalau dirupiahkan sekitar Rp4 triliun sampai Rp6 triliun.
Awalnya Kris hanya dijatuhi hukuman lima tahun. Tetapi istrinya naik banding, membuat hukuman Kris bukannya berkurang, malah bertambah menjadi 25 tahun. Kini istri Kris tersebut sudah meninggal di Jakarta. Kris memiliki satu orang putra, yang kini bekerja di Jakarta.
‘’Kami keluarga berharap Kris menyelesaikan hukuman di Australia. Ia beberapa kali mendapat pengurangan hukuman dan tahun 2017 sudah akan kembali ke Indonesia,’’ harap keluarga Kris di Manado. (*)