Krisis Garam Karena Ulah Kompeni
Pachter (pemborong atau penyewa--red) memiliki otoritas penuh terhadap pengelolaan garam.
Pengadaan dan penjualan garam di Jawa hanya boleh dilakukan oleh pachter. Dia pula memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kaum bumiputera bila melakukan praktik ilegal.
Sistem kontingenten dan sewa tambak garam kepada pachter terus berlanjut hingga VOC bangkrut dan kuasa beralih kepada Pemerintah Belanda.
Zaman Raffles
Pada 1811-1816, masa interregnum Inggris, Raffles menghapus kewengan berlebih pachter dan sistem kontingenten. Raffles menginisiasi sitem pengelolaan garam sebagai perusahaan negara.
Sementara, pengawasan terhadap pengelolaan garam di daerah berada pada residen. Meski pemerintah Belanda kembali berkuasa namun penghapusan pachter tetap berjalan.
Pergantian peraturan monopoli garam ternyata tak mampu menolong Jawa dari krisis garam pada 1859.
Pemerintah mencoba mendongkrak penjualan harga garam dari 3, 50 menjadi 10 gulden, namun justru berdampak buruk akibat over produksi.