Krisis Garam Karena Ulah Kompeni
Selasa, 01 Agustus 2017 – 15:08 WIB
Pemerintah lantas menelurkan peraturan tegas mengenai monopoli produksi dan distribusi garam di Hindia Belanda, Berpalingen tot Verzekering van het Zoutmonopolie, melalui Indische Staatblad No.73 1883, berupa pelarangan pembuatan tambak garam di seluruh wilayah kekuasaan dan impor garam harus sesuai izin pemerintah.
Monopoli garam pemerintah kolonial ternyata mengubah alur produksi garam di Jawa, dari semula berperan sebagai pengekspor berubah menjadi pengimpor.
Dan kini, media massa kembali ramai memberitakan: Indonesia krisis garam. (wow/*/jpnn)