Krisis Guru Mengancam, Kemendikbudristek Didesak Maksimalkan Sertifikasi
jpnn.com, JAKARTA - UU NO. 14 TAHUN 2005 mengamanahkan semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi paling lambat pada 2015 lalu.
Namun, sembilan tahun kemudian, realisasinya masih sangat jauh dari target tersebut.
"Faktanya hingga Juli 2024, atau sembilan tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," kata anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7).
Berdasarkan data, lanjut dia, terdapat penurunan persentase guru beresrtifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sd 2023, dari 46% menjadi 44%.
Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.
Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi.
"Profesi guru, sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya nakes," ujar politikus Partai Gollkar itu.
Jika kondisi ini dibiarkan, tambah Nur lagi, bukan tidak mungkin akan bermuara pada krisis guru yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2045.