Dalam persidangan Jumat pekan sebelumnya, JPU mengatakan saksi yang dihadirkan yaitu Kristina dan Silvia. Kristina itu adalah isteri Al Amin yang pernah diberi travel cek senilai Rp75 juta yang diduga sumbernya terkait proyek Tanjung Api Api (TAA), Sumatera Selatan. Sementara, Silvia adalah adik Kristina yang mencairkan travek cek itu atas permintaan Kristina. ”Ya, kita lanjutkan sidang pukul 09.00 Wib, Jumat pekan depan,” tutup ketua majelis hakim Edwar.(gus/jpnn)
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)