Kritik Draf RUU Kesehatan, Pakar: BPJS Seharusnya Diatur Dalam Satu Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
ICLD menyebutkan masing-masing Undang-Undang BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus diatur dalam satu undang-undang tersendiri, bukan malah digabung dalam omnibus law RUU Kesehatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur ICLD sekaligus pakar perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif.
Dia mengatakan, RUU Kesehatan tidak memenuhi syarat keterhubungan untuk disatukan ke dalam undang-undang, karena memiliki materi muatan yang terlalu luas dan tidak serumpun.
“Harus ada argumentasi keterhubungan dan relevansinya antara satu undang-undang dengan yang lain sebelum digabungkan dalam RUU. Judul dan perubahan parsial omnibus law menimbulkan kebingungan pengaturan karena tidak sesuai dengan isinya," kata dia, Senin (3/4).
Dia menambahkan RUU Kesehatan dikatakan akan bicara soal kesehatan, tetapi ternyata ruang lingkupnya mencabut 9 undang-undang, bahkan mengubah 4 undang-undang yang bukan termasuk lingkup kesehatan, yaitu sistem pendidikan tinggi, BPJS, SJSN, dan sistem pendidikan nasional.
"Tentu akan yang bentrok azas-azasnya,” jelasnya.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law), regulasi tersebut bisa menguatkan kedudukan Kementerian Kesehatan dan menjadikan BPJS seakan lembaga subordinatif.