Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menko PMK Ingin Warga Miskin Ekstrem Cepat Jadi Pesertaan BPJS Kesehatan

Jumat, 31 Maret 2023 – 07:33 WIB
Menko PMK Ingin Warga Miskin Ekstrem Cepat Jadi Pesertaan BPJS Kesehatan - JPNN.COM
Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan perintah untuk mendata dan melaporkan warga miskin agar mendapatkan BPJS Kesehatan. Foto: Dok Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeluarkan perintah untuk mendata dan melaporkan warga miskin kepada Kemenko PMK.

Hal itu diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy saat Roadshow Dialog Stunting dan Kemiskinan Ekstrem secara daring pada Selasa (28/3).

Dia meminta pendataan itu, khususnya bagi mereka yang berada di desil 1 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) pada masing-masing wilayah.

"Sehingga mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat segera didaftarkan," kata Muhadjir Effendy dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (31/3).

Menurut Muhadjir, pendataan dilakukan untuk menjamin bantuan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan serta mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

"Segera dilaporkan kepada kami sehingga yang bersangkutan segera mendapatkan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,”jelas Muhadjir.

Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti mengatakan selain pendataan, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya dilakukan lewat penurunan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.

Beberapa aksi pemerintah daerah adalah melakukan pemantapan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, pemberdayaan UMKM serta peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, dan pemenuhan akses layanan dasar.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan perintah untuk mendata dan melaporkan warga miskin agar mendapatkan BPJS Kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News