Kritik Kunker DPR, Dubes RI di Swiss Disalahkan
Meskipun Substansi Kritik DibenarkanSenin, 25 April 2011 – 15:32 WIB
Terakhir, Irman menegaskan bahwa jika pihak DPR keberatan dengan pernyataan Djoko, maka DPR silakan saja mengajukan hak-hak konstitusionalnya kepada Presiden. "Silakan saja. Kalau Presiden tidak menegur Dubes Djoko Susilo, maka DPR sendiri yang menegur Presiden, sesuai dengan hak-hak yang dimiliki DPR baik sebagai anggota maupun institusi," tukasnya. (fas/jpnn)