Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik Perpanjangan Kontrak JICT - Koja Mengacu Temuan BPK

Selasa, 18 Desember 2018 – 05:53 WIB
Kritik Perpanjangan Kontrak JICT - Koja Mengacu Temuan BPK - JPNN.COM
Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) M Firmansyah menanggapi pernyataan Wakil Direktur Utama Jakarta International Container Terminal (JICT) sekaligus perwakilan dari Hutchison Indonesia, Riza Erivan terkait aksi SP JICT di Kementerian BUMN, Senin (17/12).

SP JICT, menegaskan kritik perpanjangan kontrak JICT-Koja murni didasari kepada temuan BPK terkait kerugian negara Rp 6 triliun dan pelanggaran Undang-Undang meliputi UU 17/2008 tentang Pelayaran terkait tidak adanya izin konsesi, PerMen BUMN Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG, PerMen BUMN No PER-06/MBU/2011 tentang Pendayagunaan Aktiva Tetap karena Hutchison ditunjuk langsung tanpa syarat sah dan Permen BUMN Per-15/MBU/2012 tentang Pengadaan yang Kompetitif, Adil dan Wajar.

Alasan kedua, menurut SP JICT adalah tidak ada hubungan antara nama baik negara Hong Kong atau program investasi pemerintah dengan pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara oleh Hutchison dalam kasus kontrak JICT-Koja. Kecuali memang Hutchison ingin bermanuver secara hukum dan mencari pembenaran.

“Lagipula dengan tegaknya aturan, malah akan memberi kepastian hukum kepada investor dan menghapus area abu-abu yang sering digunakan pemburu rente atas nama investasi,” kata Firmansyah.

Ketiga, SP JICT menilai Hutchison seolah ingin mengaburkan fakta substansi pelanggaran aturan dan kerugian negara kasus kontrak JICT-Koja dengan isu non substansi, yakni pekerja JICT memiliki gaji terbesar se-Indonesia sehingga tidak dibenarkan melakukan aksi protes pengembalian aset nasional pelabuhan. Lagipula urusan gaji pekerja JICT adalah soal hubungan industrial yang berkeadilan antara perusahaan dan pekerja.

“Hal ini sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) JICT. Jika Riza atau siapapun mempermasalahkan hal non-substantif ini, patut dicurigai jangan-jangan mereka adalah antek-antek Hutchison atau pemburu rente yang tidak ingin kepentingannya diganggu,” katanya.

Selain itu, menurut Firmansyah, manajemen secara sistematis telah melakukan kriminalisasi terhadap lebih dari 10 aktivis SP JICT yang mengkritisi perpanjangan kontrak ilegal JICT-Koja dan melakukan PHK massal 400 pekerja terampil yang berserikat untuk digantikan ratusan pekerja baru yang nihil pengalaman.

Jika dikatakan kontrak baru JICT-Koja menguntungkan semua pihak tentu ini omong kosong besar. Dengan keuntungan JICT-Koja pertahun rata-rata Rp 3-4 triliun, Hutchison hanya membayar uang muka sekitar Rp 2 triliun dan uang sewa per tahun sebesar Rp 1,2 triliun dibayar oleh JICT dan Koja kepada negara bukan oleh Hutchison. Alangkah untungnya jika kedua pelabuhan ini bisa dikelola negara tanpa harus diperpanjang kepada Hutchison.

Sekjen SP JICT M Firmansyah menanggapi pernyataan Wakil Direktur Utama JICT sekaligus perwakilan dari Hutchison Indonesia, Riza Erivan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close