Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik Petrus Selestinus soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Kalimatnya Menohok

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 20:32 WIB
Kritik Petrus Selestinus soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Kalimatnya Menohok - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Natalia Laurens/JPNN

Oleh karena ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dimaksud, maka Hakim Konstitusi dan Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena dua alasan utama.

"Yaitu: Ada kebutuhan sembilan Hakim Konstitusi untuk mengubah batas usia minimum dan usia pensiun Hakim Konstitusi dan adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, khusus mengenai posisi Saudara Anwar Usman, Ketua MK dengan Presiden Jokowi dan putranya Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres, sehinga di sinilah letak kepentingan yang diharamkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman," papar Petrus.

Maka, sambung Petrus, harus disadari bahwa ketentuan pasal 17 ayat 6 UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman mengancam secara serius terkait persoalan tersebut.

"Dengan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 5 putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi Administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Petrus.

Sementara itu, Ridwan Darmawan yang merupakan Praktisi Hukum dan Aktivis 98 mengatakan Mahkamah Konstitusi harus konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang telah memutuskan bahwa terkait batas usia untuk persyaratan pejabat publik adalah kebijakan terbuka pembuat UU.

"Makanya hari Senin nanti MK harus berada dalam posisi itu, jika tidak, maka ini akan menjadi penasbihan julukan nitizen bahwa MK adalah Mahkamah keluarga," kata Ridwan.

Terkait behind design uji materi ini, kata Ridwan, yakni dorongan Gibran untuk dicapreskan, dari segi etika politik akan menjadi preseden buruk bagi demokasi kita.

"Keadaban publik para politisi telah berada di titik terendah. Disamping Gibran masih kader PDI Perjuangan, juga anak seorang presiden yang juga kader PDI Perjuangan, kok mau dibajak begitu saja. Ini memalukan, jika Jokowi mengiyakan design tersebut, lebih menggelikan," ujarnya.

Polemik batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir. Sidang pembacaan putusan gugatan perkara tersebut akan digelar, Senin depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News