Kritik Putusan UMP DKI, Lukmanul PAN: Di Mana Hati Nurani Hakim
Kenaikan UMP tersebut dianggap sudah memperhitungkan berbagai macam kebutuhan pekerja utamanya buruh.
"Jadi menurut saya menjadi tidak rasional, harga sembako naik, BBM dan LPG naik, masa iya UMP di DKI jadi turun, coba lihat ke lapangan, turun langsung ke masyarakat," tegasnya.
Keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik, sehingga harus dijaga salah satunya lewat daya beli.
“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha,” tambah Lukmanul.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.