Kritik Rizal Ramli ke Sri Mulyani yang Memajaki Penjualan Pulsa, Jleb!
Selain itu, ujar Bhima, selama ini masyarakat juga sudah dibebankan dengan kenaikan materai. Maka ditambah dengan kenaikan harga PPN ini beban masyarakat tersebut pasti akan bertambah.
Di negara lain, ungkap Bhima, pemerintahannya besar-besaran memberi subsidi kepada rakyatnya. Di Indonesia, justru hal tersebut berbanding terbalik.
“Di negara lain pemerintahannya memberi subsidi kepada perusahaan telekomunikasi, sehingga mereka bisa menambah jaringan untuk daerah terpencil dan terluar,” beber Bhima.
Oleh karena itu, menurut Bhima, kebijakan ini justru akan menghambat proses digitalisasi dan transformasi digital yang digembar-gemborkan pemerintah selama ini.
“Kebijakan ini justru akan menghambat proses digitalisasi dan transformasi digital dengan pemberlakukan PPN terhadap pembelian pulsa maupun voucer tersebut,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, keputusan PPh penjualan pulsa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK itu.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?