Kritisi RUU IKN: Suryadi PKS: Jangan Kejadian seperti UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terkesan dilakukan terburu-buru, padahal masalah yang dibahas di dalam aturan tersebut cukup kompleks.
"FPKS berpendapat agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melibatkan masyarakat luas," kata Suryadi dalam keterangan persnya, Kamis (9/12).
Legislator Daerah Pemilihan II Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan pembahasan RUU IKN memerlukan waktu panjang demi menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.
Terlebih lagi, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menilai masih ada beberapa substansi yang harus dikritisi dalam aturan tersebut.
Sebagai contoh, terkait keputusan Presiden Jokowi mengenai pemilihan lokasi pemindahan ibu kota baru ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kemudian, dia uga mengkritisi pemilihan waktu pemindahan, mekanisme, bentuk pemerintahan ibu kota baru, hingga masalah pembiayaan.
"Jangan sampai kejadian seperti UU Ciptaker yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," ujar dia.
Suryadi juga menilai komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN berjumlah 56 anggota DPR berbenturan dengan aturan yang ada.