Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkhawatirkan praktik tidak sehat pada langkah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mantan asisten hali hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggunakan istilah juristokrasi untuk mengomentari putusan PTUN mengabulkan gugatan Fadel.
“Kita nanti mengenal juristokrasi, pemerintahan oleh hakim,” ujar Refly, Rabu (10/5).
Jurist peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat (AS) itu menegaskan keputusan tata negara tidak boleh diuji di PTUN maupun pengadilan administasi.
Menurut Refly, keputusan lembaga politik tidak bisa digugat ke PTUN. Kalaupun diperkarakan, katanya, seharusnya ke MK.
“Itu pun (gugatan ke MK) harus jelas judulnya, misalnya, pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, apakah MPR berwenang menyetop kewenangan DPD,” kata Refly.
Refly menegaskan keputusan tentang penarikan Fadel dari kursi pimpinan MPR bukanlah keputusan mandiri ketua DPD.
Mantan wartawan itu menegaskan langkah DPD menarik Fadel didasarkan pada keputusan hasil sidang paripurna para senator.