Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten

Kamis, 26 September 2024 – 17:54 WIB
Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten - JPNN.COM
Chico Hakim. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengungkapkan kronologi sebelum KPU merilis caleg terpilih DPR RI dari parpolnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten.

Diketahui, KPU sudah mengumumkan caleg terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil I Banten ialah Bonnie Triyana dan bukan Tia Rahmania yang sebelumnya punya suara tertinggi.

Chico menyebut Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024 memutuskan delapan PPK di beberapa kecamatan Dapil I Banten melakukan pelanggaran penggeseran suara untuk Tia Rahmania.

"Pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," kata Chico kepada awak media, Kamis (26/9).

Dari situ, kata dia, Mahkamah Partai di PDI Perjuangan setelah menerima aduan Bonnie melaksanakan sidang pada 14 Agustus 2024 dengan tergugat Tia.

Chico mengatakan Mahkamah Partai di PDI Perjuangan pada tanggal yang sama juga menyidangkan aduan Didik Hariyadi dengan tergugat Rahmad Handoyo.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara," lanjut Chico.

DPP PDI Perjuangan, ujar Chico, kemudian bersurat ke KPU soal hasil persidangan di Mahkamah Partai pada 30 Agustus 2024.

Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengungkapkan kronologi sebelum KPU merilis caleg terpilih DPR RI dari parpolnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News