Kronologi Mak-Mak Jadi Korban Penjambretan dan Nyaris Tertabrak Motor, Parah
Minggu, 26 Juni 2022 – 13:56 WIB
Pelaku berinisial IL itu pun ditangkap pada Jumat (24/6). Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tarumajaya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya sembilan tahun.
"Selanjutnya tindakan yang kami lakukan melakukan pemberkasan dan tahap I ke kejaksaan," ujar Akhmadi. (cr1/jpnn)