Kronologi OTT Bupati Mesuji, Uang Suap Sempat Dititip ke Toko Ban
"Dari hasil penyidian, kami menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Basaria.
Kelimanya adalah Khamami selaku Bupati Mesuji. Lalu adik Khamamo yang bernama Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis serta pihak swasta bernama Kardinal.
Atas perbuatannya, Khamami, Taufik, dan Wawan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, selaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)