Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Cynthiara Alona mengungkapkan kronologi dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan aset oleh mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan.
Bintang panas itu mengeklaim tidak memegang uang sepeser pun saat dipenjara terkait kasus prostitusi, sedangkan berbagai bisnisnya mandek.
Lantaran hal ini, dia pun memutuskan untuk menjual kos-kosan berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun, Cynthiara Alona yang berstatus narapidana tidak bisa melakukan transaksi penjualan.
Semula, dia ingin meminta tolong ibu kandungnya untuk melakukan transaksi tersebut.
Sayangnya, dia tak punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan sang ibunda.
Oleh karena itu, Alona memutuskan meminta bantuan kepada kuasa hukumnya, Halim Darmawan.
"Saya tidak bisa karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum," kata Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).