Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata

Senin, 18 Juli 2022 – 20:53 WIB
Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata - JPNN.COM
Cynthiara Alona saat melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Cynthiara Alona mengungkapkan kronologi dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan aset oleh mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan.

Bintang panas itu mengeklaim tidak memegang uang sepeser pun saat dipenjara terkait kasus prostitusi, sedangkan berbagai bisnisnya mandek.

Lantaran hal ini, dia pun memutuskan untuk menjual kos-kosan berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Namun, Cynthiara Alona yang berstatus narapidana tidak bisa melakukan transaksi penjualan.

Semula, dia ingin meminta tolong ibu kandungnya untuk melakukan transaksi tersebut.

Sayangnya, dia tak punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan sang ibunda.

Oleh karena itu, Alona memutuskan meminta bantuan kepada kuasa hukumnya, Halim Darmawan.

"Saya tidak bisa karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum," kata Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

Cynthiara Alona beber kronologi kasus penggelapan harta miliknya yang diduga dilakukan oleh orang dekatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News