Kronologi Peristiwa Kasus Perawat yang Dianiaya Keluarga Pasien COVID-19
jpnn.com, AMBON - Polisi langsung menindaklanjuti laporan seorang perawat RSUD dr M Haulussy di Ambon yang diduga dikeroyok dan dianiaya tiga anggota keluarga almarhum HK, pasien COVID-19 yang meninggal dunia pada Jumat, (26/6) 2020.
"Saksi-saksi sudah diperiksa dan polisi telah membuat surat pemanggilan terhadap para terduga atau terlapor untuk menghadap Senin besok (29/6)," kata Kepala Polresta Pulau Ambon, Komisaris Besar Polisi Leo Simatupang, di Ambon, Minggu.
Perawat RSUD Haulussy yang diduga dikeroyok dan dianiaya istri serta dua anak HK adalah Jumima Orno pada Jumat, (26/6) pagi sekitar pukul 07:30 WIT di depan ruang jenazah pasien Covid-19 di RSUD dr M Haulussy itu.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, Orno mendatangi SPKT Polresta Ambon untuk membuat pengaduan.
Menurut Simatupang, laporan korban ke SPKT memang sudah ditindaklanjuti dimana polisi telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan juga membuat surat pemanggilan terhadap terlapor untuk menghadap ke Markas Polresta Ambon dan PP Lesse.
Sementara penasihat hukum korban, Ronny Samloy, menyatakan, kejadian yang dilaporkan itu adalah penghadangan dan pengambilan paksa jenazah di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.
"Yang dilaporkan ke SPKT Polresta Ambon ada tiga orang pelaku di antaranya istri almarhum bersama dua anaknya Nr, seorang perawat yang bertugas di RSU Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, ditambah satu anak laki-laki lainnya bernama Andi," jelas Samloy.
Kronologi peristiwanya, waktu itu Orno sedang piket malam hari sampai pagi di lantai dua pada bagian ruang isolasi pasien Covid-19, sementara teman perawat lai, Sely, bertugas di lantai satu yang pada salah kamar isolasi ditempati HK.