Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kronologi Terbongkarnya Bisnis Narkoba Teddy Minahasa: Dari Bandar Kelas Teri ke Jenderal Polisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 02:40 WIB
Kronologi Terbongkarnya Bisnis Narkoba Teddy Minahasa: Dari Bandar Kelas Teri ke Jenderal Polisi - JPNN.COM
Konferensi pers penguapan kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Polresta Jakarta Pusat, Jumat (14/10). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Saat penggerebekan, AW sedang bersama seorang berinisial A dan dari lokasi itu polisi menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram.

Tidak sampai di situ, dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada sabu-sabu lagi yang disimpan oleh salah satu anggota polisi.

Polisi tersebut berinisial D dan berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag ADA Logistik Polda Sumatera Barat.

"Kami temukan barang bukti di kediaman saudara D di Cimanggis sebanyak dua kilogram sabu-sabu," papar Mukti.

Perwira menengah itu ternyata mengikutsertakan saudaranya yang berinisial A sebagai pengantar dengan L.

"Keterangan saudara D dan L menyebutkan ada keterlibatan Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali sabu-sabu seberat lima kilogram di mana 3,3 kilogram yang kami amankan," tuturnya.

"Sementara itu, 1,7 kilogramnya yang sudah dijual oleh saudara berinisial DG yang telah kami tahan dan diedarkan di kampung Bahari," pungkas Mukti.

Para pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa (TM) bermula ketika pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat di Jakarta Pusat..

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News