Kronologi Terbongkarnya Bisnis Narkoba Teddy Minahasa: Dari Bandar Kelas Teri ke Jenderal Polisi
Saat penggerebekan, AW sedang bersama seorang berinisial A dan dari lokasi itu polisi menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram.
Tidak sampai di situ, dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada sabu-sabu lagi yang disimpan oleh salah satu anggota polisi.
Polisi tersebut berinisial D dan berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag ADA Logistik Polda Sumatera Barat.
"Kami temukan barang bukti di kediaman saudara D di Cimanggis sebanyak dua kilogram sabu-sabu," papar Mukti.
Perwira menengah itu ternyata mengikutsertakan saudaranya yang berinisial A sebagai pengantar dengan L.
"Keterangan saudara D dan L menyebutkan ada keterlibatan Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali sabu-sabu seberat lima kilogram di mana 3,3 kilogram yang kami amankan," tuturnya.
"Sementara itu, 1,7 kilogramnya yang sudah dijual oleh saudara berinisial DG yang telah kami tahan dan diedarkan di kampung Bahari," pungkas Mukti.
Para pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: