Kronologis Dian Menyulik Anak Tiri, Gagal Mendapatkan Uang Tebusan
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Dian Hidayat, 44, warga Jalan Sungai Palaiwa Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulteng, nekat menculik anak tirinya, bocah laki-laki usia sekira 12 tahun, berinisial RS, pada Jumat (10/5) dini hari.
Dian lalu membawa RS kabur ke Kaltim, tepatnya Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari sebuah penginapan di Muara Jawa Ulu tersebut, Sabtu (11/5) siang, Dian menghubungi ibu kandung RS. Kepada perempuan tersebut, Dian meminta tebusan sebesar Rp 100 juta.
“Kami mendapat informasi dari Polda Sulteng, bahwa seorang terduga pelaku penculikan anak tiri kabur ke Muara Jawa. Maka sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Muara Jawa dikerahkan ke lapangan, untuk menyelidiki. Akhirnya diketahui jika si pelaku penculikan bersama korbannya, berada di sebuah penginapan terletak di Muara Jawa Ulu,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Pormelli Hasugian.
Sekira pukul 22.45 Wita, Sabtu (11/5) malam, petugas Unit Reskrim Polsek Muara Jawa kemudian menggerebek penginapan dimaksud.
BACA JUGA: Kelanjutan Kasus Anak Telepon Papa, Kasih Tahu Mama Lagi Bersama Pria Lain
Rupanya kedatangan polisi tidak pernah disangka oleh Dian, sehingga pria itu tidak sempat kabur. Di penginapan itu, polisi juga menemukan RS yang dilarikan Dian tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
“Karena keburu tertangkap, maka Dian gagal mendapatkan uang tebusan sebesar Rp 100 juta,” ucap Hasugian, demikian Kapolsek Muara Jawa ini akrab disapa.
Setelah itu Dian bersama RS diamankan ke Mako Polsek Muara Jawa. Kemudian, sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu (12/5) dinihari, pelaku bersama korban diserahkan ke Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim).