Kronologis Mbak Nur Dianiaya Suami di Rumah Pelakor
Sabtu, 20 Oktober 2018 – 14:08 WIB
Selain perbuatan kasar Wendi, adanya WIL dalam bahtera rumah tangga, membuat Nur benar-benar terancam tak bisa melanjutkan hubungan rumah tangga yang sudah dijalani cukup lama. Ditegaskan Bunga, pelaku juga mengakui, ada hubungan khusus dengan IK.
“Ya, ada,” ucap perwira polwan berpangkat balok satu tersebut. Hanya, sudah berapa lama hubungan terlarang itu terjalin,
Bunga tak mengetahui dengan pasti. Pasal yang menjerat Wendi yakni, Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*/dra/riz/k18)