Kronologis Penangkapan JWA, Pecatan Polisi yang Terciduk Bersama MR, Memang Keterlaluan
jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar kejahatan pria berinisial JWA (34) bersama rekannya MR (43) yang memproduksi uang palsu di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (2/7) siang.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan lokasi dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu," kata Kombes Hari di Mataram, Jumat (2/7).
Modus pelaku memproduksi uang palsu itu dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner, kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS.
Hari mengatakan pelaku MR, pria asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diduga berperan sebagai pencetak uang palsu. Sedangkan JWA adalah pemilik rumah.
"JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan polisi," ujar Hari.
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
Barang bukti itu antara lain berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS sebanyak 20 lembar dengan cetakan uang Rp 20 ribu; 38 lembar HVS cetakan uang Rp 100 ribu; sembilan lembar HVS dengan cetakan Rp 50 ribu.