Kronologis Penangkapan JWA, Pecatan Polisi yang Terciduk Bersama MR, Memang Keterlaluan
Saat itu juga disita satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; 7 botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp 750 ribu yang siap beredar.
Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Lanjut Hari, kedua pelaku mengaku sudah mengedarkan sejumlah uang palsu di masyarakat.
"Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucapnya.
Kedua pelaku yang sudah mendekam di sel Polda NTB terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.
Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)