Kronologis Penangkapan PPNS Pajak oleh KPK
Selasa, 09 April 2013 – 21:21 WIB
Penangkapan ini sendiri merupakan informasi dari masyarakat. Namun KPK akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan karena KPK memang telah bekerjasama dalam pemberantasan tipikor dengan Ditjen Pajak.
"PR tidak ada perlawanan, RT sempat kurang kooperatif sehingga diborgol. KPK punya waktu satu kali 24 jam untuk menentukan apakah bukti-bukti tadi cukup kuat untuk ditentukan status hukumnya. Mereka masih di atas, diperiksa," tambahnya.(Fat/jpnn)