Kronologis Tertangkapnya Dorfin Felix, Polisi Tolak Uang Rp 6 Juta Dibungkus Daun
Narkoba yang dibawa Dorfin berjenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) atau biasa dikenal sebagai ekstasi, amphetamine, hingga narkoba sintetik yakni ketamine. Barang haram senilai Rp 3,2 miliar dibawa Dorfin dari negara asalnya, Prancis.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Bergumul dengan Polisi di Dalam Mobil, Dor!
Ketika menggeledah koper pelaku, didapati narkoba dengan berat total 3.194,57 gram. Rinciannya, 9 bungkus besar kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis MDMA seberat 2.477,95 gram; satu bungkus besar berupa bubuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram; dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Selain dalam bentuk bubuk, pelaku juga membawa narkotika dengan bentuk pil atau tablet diduga ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir adalah pil berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.
BACA JUGA: Pak Kapolsek Dibacok Bandar Narkoba
Sebagai kurir narkoba professional lintas negara. Dia mendapat upah 5 ribu Euro untuk satu kali pengantaran atau sekitar Rp 85 juta.
Pelaku membawa barang tersebut langsung dari Prancis dengan tujuan Lombok. Dorfin bukan kali pertama datang ke Indonesia. Sebelum tertangkap, yang bersangkutan telah empat kali masuk Indonesia. Ini berdasarkan catatan di paspor pelaku. (dit)