KSP Indosurya Memastikan Bayar Fee Pengurus PKPU
"Kami akan hormati setiap putusan oleh majelis hakim. Persoalan fee pengurus, sebagaimana sudah disampaikan oleh majelis hakim dikeluarkan penetapan dalam putusan yang berbeda. Kami pasti ikuti," ujar Hendra Widjaya.
Pembayaran fee ini dilakukan dengan pencermatan, dan prinsip bisa dipertanggungjawabkan.
"Selama itu ada bukti yang jelas terkait kepengurusan PKPU daripada Indosurya, kami akan melaksanakan dan akan bayar," kata Rizky Dwinanto kuasa hukum KSP Indosurya lainnya, di persidangan.
Persoalan fee ini sempat diungkap salah satu pengurus di persidangan. Namun, Hakim menegaskan bahwa persoalan fee tidaklah dibicarakan dalam agenda pengesahan voting yang ditetapkan sebagai homologasi.
Adapun voting sendiri disahkan majelis hakim, berdasarkan voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7).
Majelis Hakim PKPU Indosurya, Tuty Haryati, SH, MH. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan putusan tersebut itu telah mengikat secara hukum rencana perdamaian KSP Indosurya dalam PKPU tertanggal 8 Juli yang telah diajukan oleh termohon atau nasabah. (flo/jpnn)