KSP Indosurya Memastikan Bayar Fee Pengurus PKPU
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Koperasi Indosurya Cipta yang diwakilkan oleh ketuanya, Sonia memastikan bahwa KSP akan membayar fee Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah terjadinya pengesahan homologasi atau perdamaian.
Pembayaran ini dilakukan setelah KSP mengetahui isi Penetapan Majelis Hakim.
“Kami tentu akan melakukan segala upaya maksimal untuk membereskan kewajiban kepada Para Kreditor sesuai dengan Putusan Homologasi, termasuk pembayaran kepada Tim Pengurus PKPU berdasarkan Penetapan dari Majelis. Sampai hari ini kami belum menerima informasi salinan penetapan fee Pengurus dari Majelis Hakim atau Pengurus," kata Sonia, Jumat malam (17/7).
Dia memastikan bahwa fee atau bayaran ini adalah kewajiban pihaknya. Karenanya, pihaknya pasti menepati kewajiban tersebut.
Di persidangan, majelis hakim sempat memberi penjelasan mengenai permasalahan fee ini. Perkara bayaran pengurus, disebut hakim diputuskan dalam forum yang berbeda, di luar pengesahan perdamaian.
"Mengenai imbalan jasa pengurus Koperasi Simpan-Pinjam Cipta dengan PKPU akan ditetapkan kemudian, dengan penetapan tersendiri," tutur ketua majelis hakim, Tuty Haryati, SH MH.
Kuasa hukum Indosurya, Hendra Widjaya menyatakan serupa. Biaya itu sudah dipastikan ada dalam agenda pihaknya.
Dia memastikan, KSP Indosurya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan yang memang menjadi tanggung jawab KSP. Imbalan jasa pengurus sudah termasuk di dalamnya.