KSP Mengutuk Penyiksaan ART di Simprug, Minta Polisi Beri Hukuman ke Pelaku
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk melakukan penangkapan.
Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)