KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
Senator DKI Jakarta, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, turut mendukung laporan ini dengan menekankan bahwa kebijakan tersebut melanggar prinsip non-retroaktif dalam hukum.
Menurutnya, aturan baru seperti UU No. 17/2023 tentang Kesehatan tidak semestinya digunakan untuk membatalkan keputusan yang telah berlaku sebelumnya, seperti Kepres 31/M/2022 yang mengangkat anggota KTKI.
"Hukum dibuat untuk menciptakan keadilan, bukan untuk menyalahgunakan kekuasaan," ujar Dailami.
Selain itu, KTKI-P juga menyoroti konflik kepentingan dalam penunjukan Ketua KKI yang baru, seorang pensiunan pejabat Kemenkes yang terlibat dalam proses seleksi. Beberapa anggota baru KKI juga diduga rangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan direktur rumah sakit.
"Ini pelanggaran prinsip Good Public Governance," kata Ismail, anggota KTKI yang mewakili profesi teknisi pelayanan darah.
Dalam laporannya, KTKI-P mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan aduan ini ke berbagai lembaga, seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi Informasi Pusat. Mereka berharap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami ingin Kemenkes kembali berpihak pada tenaga kesehatan dan rakyat, bukan memaksakan keputusan yang melukai keadilan," tutup Her Basuki, pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sekaligus anggota KTKI. (jlo/jpnn)