Presiden Prabowo Didesak Tuntaskan Isu Keadilan untuk Lembaga Non-Struktural
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan berada di bawah kementerian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KKI beroperasi secara independen dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Edi menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P), yang membahas persoalan seputar pembentukan KKI dan kondisi KTKI.
Menurut Edi, posisi KKI hampir setara dengan lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga perlu menjaga independensinya.
Edy juga mengkritisi proses seleksi pimpinan KKI yang melibatkan dua anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang akhirnya terpilih sebagai Ketua KKI dan Ketua Majelis Disiplin Profesi.
“Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan kurangnya transparansi dalam proses seleksi. Kami meminta klarifikasi dari Menteri Kesehatan mengenai hal ini,” ujar Edy, Sabtu (9/11).
Rachma Fitriati, komisioner KTKI-P, menyoroti pentingnya prinsip Good Public Governance atau Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menjalankan institusi seperti KKI.
Dia menyebut bahwa dalam penetapan Keputusan Presiden (Kepres) 69/M/2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 12/2024, ada indikasi maladministrasi.