KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 20 Juni 2013 – 04:33 WIB
Berkaitan dengan telah banyak e-KTP di tangan masyarakat dengan masih adanya pencantuman masa berlaku selama lima tahun, Donny menyebut hal itu tidak masalah. Sebab, realisasinya tetap untuk seumur hidup. "Masa berlaku yang sudah tercantum itu bisa diabaikan," terangnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud optimistis perbaikan UU Asminduk bisa selesai dalam waktu singkat. Pada prinsipnya ada tiga hal utama yang dibahas pemerintah dengan DPR. Pertama, masa berlaku eKTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Kecuali ada perubahan elemen data. "Kalau elemen data itu berubah dimungkinkan untuk disesuaikan kembali," ungkapnya kepada Jawa Pos.
Kedua, penyesuaian dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaporan akta kelahiran yang melampaui satu tahun tidak perlu lagi melalui Pengadilan Negeri tetapi cukup ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Nah, itu kan harus ada payung hukumnya," terusnya.