Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi administrasi denda bagi warga negara asing (WNA) yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan di Indonesia. "Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbeda. Mau disamakan atau dibedakan dengan WNI (Warga Negara Indonesia ). Ini masih dibahas. Pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNI," kata Restuardy.(fal/gen/ca)
JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),