Kuasa Hukum Coki: Edy Rahmayadi Harus Meminta Maaf Secara Terbuka
Menurut Tegu, jika Edy Rahmayadi tak juga merespons maka akan melaporkan tindakan mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu ke Polda Sumatera Utara.
Teguh juga mengatakan perbuatan Edy Rahmayadi yang menjewer, mengata-ngatai, bahkan mengusir Coki Aritonang merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Dalam perspektif hukum ada perbuatan melanggar hukum, ada unsur pidana di situ," kata Teguh.
Atas kasus tersebut, kata Teguh, Edy Rahmayadi diduga melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi 'Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, maka dikenakan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
"Dasar hukumnya jelas sudah kami tuangkan dalam somasi," jelasnya.
Sebelumnya, tindakan Edy Rahmayadi itu berlangsung saat penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di PON XX Papua, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Senin (27/12).
Saat itu Edy geram kepada Khoiruddin Aritonang atau yang akrab disapa Coki itu karena tidak bertepuk tangan saat dia memberikan kata sambutan. Selain itu, Edy menyebut Coki juga dalam keadaan tertidur saat itu.