Kuasa Hukum Habib Rizieq Menyodorkan Permintaan, Tegas
jpnn.com, HABIB RIZIEQ - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, Senin (1/3).
Adapun agenda sidang ialah pembacaan permohonan dari kubu Habib Rizieq.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (22/2) majelis hakim menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq itu.
Sidang yang sejatinya mendengar permohoan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda lantaran kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Pori tak hadir di ruang sidang.
Merespons sidang tersebut, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha mengatakan, jika kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali mangkir di sidang tersebut, pihaknya selaku kuasa kubu pemohon memastikan sidang terus dilanjutkan.
"Kami selaku kuasa pemohon berpandangan bahwa sidang harus dilanjutkan tanpa kehadiran termohon," ungkap Kamil kepada JPNN.com, Sabtu (27/2) malam.
Kamil beralasan, polisi sudah dipanggil secara patut berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pertama karena termohon sudah dipanggil secara patut sesuai hukum acara yang berlaku," katanya