Kuasa Hukum Honorer K2: Pak Jokowi Hanya Berjanji Berjanji Berjanji
jpnn.com, JAKARTA - Andi Asrun selaku kuasa hukum honorer K2 dan GTT / PTT menyampaikan masalah PPPK atau pegawai kontrak dengan perjanjian kerja ketika berdialog dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senin (18/3).
Awalnya, Asrun menyampaikan bahwa perjuangan para honorer K2, GTT/PTT sudah sangat panjang bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA memenangkan gugatan honorer terkait Permen-PAN Nomor 36/2018 yang membatasi usia pelamar seleksi CPNS maksimal 35 tahun.
"Itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung, tapi sikap pemerintah tidak peduli, mereka menyatakan tidak ada lagi tes CPNS, mereka menganggap putusan MA itu tidak ada artinya," ucap Asrun.
BACA JUGA: Sudah 294 Pemda Siap Menggaji PPPK dari Honorer K2
Sekarang Asrun kembali diberi kuasa menggugat PP 49/2018 tentang manajemen PPPK yang tidak rasional. Pasalnya, guru yang sudah bekerja sekian tahun tidak bisa dijadikan pegawai kontrak.
Selain itu, mengacu Undang-undang Ketenagerkaan, kontrak itu hanya bisa maksimal 2 kali, masing-masingnya 1 tahun.
"Kelihatannya pemerintah ini tidak mengerti, membuat aturan kacau balau, tidak rasional. PPPK tidak rasional, karena orang yang akan pensiun satu tahun pun diperbolehkan ikut tes. Sedangkan kita tahu proses seleksi itu lama, kira-kira tiga bulan pemberkasan," tuturnya.
Pada intinya, tambah Asrun, guru honorer K2, GTT dan PTT ini tidak bisa diperlakukan seperti pencari kerja baru. Selain itu, apa yang sudah dilakukan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seharusnya tinggal dituntaskan oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Kemenkeu Siap Kucurkan DAU ke Pemda yang Kesulitan Gaji PPPK